STANDAR PELAYANAN FISIOTERAPI
Dasar hukum :
- Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesian No 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas
- Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesian No 65 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Fisioterapi
Persyaratan :
- Rekam medis elektronik pasien
- Lembar resep
- Bila ada pemeriksaan penunjang lainnya seperti : pemeriksaan foto rontgen, pemeriksaan laboratorium, dll
Sistem, mekanisme, dan prosedur :
- Petugas memanggil pasien sesuai dengan nomor antrian
- Petugas memastikan identitas pasien
- Petugas melakukan anamnesis / kajian awal dan pemeriksaan kepada pasien
- Petugas melakukan tindakan medis apabila ada indikasi
- Petugas melakukan edukasi/homeprograme kepada pasien atau keluarga pasien
- Petugas melakukan evaluasi atas tindakan medis yang dilakukan
- Petugas mengisi rekam medis elektronik pasien di epuskesmas
- Petugas memberikan lembar resep
- Petugas mempersilahkan pasien untuk membawa lembar resep ke kasir
Jangka waktu penyelesaian :
- Anamnesis dan pemeriksaan : 5 - 10 menit
- Tindakan Fisioterapi Infra Red : 10 - 15 menit
- Tindakan Fisioterapi TENS : 10 -15 menit
- Tindakan Fisioterapi Ultrasound : 4 - 10 menit
- Tindakan Fisioterapi Lokal Exercise : 5 - 10 menit
- Tindakan Fisioterapi Manipulasi : 5 - 10 menit
- Tindakan Fisioterapi TumbuhKembang : 10 – 20 menit
- Tindakan Fisioterapi Pijat Bayi : 6 – 10 menit
Biaya/tarif :
- Umum : sesuai perda kabupaten Klaten nomor 15 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah
- JKN : sesuai dengan permenkes nomor 3 tahun 2023 tentang standar tarif pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan program jaminan kesehatan
Produk pelayanan :
- Assessment Fisioterapi
- Latihan Fisioterapi
- Manipulasi Fisioterapi
- Infra Red
- TENS
- Ultrasound
- Pijat Bayi
- Stimulasi Tumbuh Kembang
Sarana, prasarana, dan/atau fasilitas :
- Ruang pemeriksaan fisioterapi
- Bed pasien
- Infra red
- TENS
- Ultrasound
- Matras
- Ruang ber AC
Kompetensi pelaksana : Fisioterapis
Pengawasan internal : Tim Mutu, PJ UKP, Kasubag TU, Kepala puskesmas
Penanganan pengaduan, saran, dan masukan :
- Kotak Saran
- Petugas di Meja Customer Service
- IG : Puskesmas Manisrenggo
- WA 085803781749
- Google review
Jumlah pelaksana : 1 orang fisioterapis
Jaminan pelayanan yang memberikankepastian pelayanan dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan : Maklumat pelayanan
Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan dalam bentuk komitmen untuk memberikan rasa aman, bebas dari bahaya dan resiko keragu-raguan : Maklumat pelayanan
Evaluasi kinerja pelaksana :
- Mini Lokakarya bulanan
- Rapat Tinjauan Manajemen