STANDAR PELAYANAN FISIOTERAPI

Dasar hukum :

  1. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesian No 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas
  2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesian No 65 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Fisioterapi

Persyaratan :

  1. Rekam medis elektronik pasien
  2. Lembar resep
  3. Bila ada pemeriksaan penunjang lainnya seperti : pemeriksaan foto rontgen, pemeriksaan laboratorium, dll

Sistem, mekanisme, dan prosedur :

  1. Petugas memanggil pasien sesuai dengan nomor antrian
  2. Petugas memastikan identitas pasien
  3. Petugas melakukan anamnesis / kajian awal dan pemeriksaan kepada pasien
  4. Petugas melakukan tindakan medis apabila ada indikasi
  5. Petugas melakukan edukasi/homeprograme kepada pasien atau keluarga pasien
  6. Petugas melakukan evaluasi atas tindakan medis yang dilakukan
  7. Petugas mengisi rekam medis elektronik pasien di epuskesmas
  8. Petugas memberikan lembar resep
  9. Petugas mempersilahkan pasien untuk membawa lembar resep ke kasir

Jangka waktu penyelesaian :

  1. Anamnesis dan pemeriksaan : 5 - 10 menit
  2. Tindakan Fisioterapi Infra Red : 10 - 15 menit
  3. Tindakan Fisioterapi TENS : 10 -15 menit
  4. Tindakan Fisioterapi Ultrasound : 4 - 10 menit
  5. Tindakan Fisioterapi Lokal Exercise : 5 - 10 menit
  6. Tindakan Fisioterapi Manipulasi : 5 - 10 menit
  7. Tindakan Fisioterapi TumbuhKembang : 10 – 20 menit
  8. Tindakan Fisioterapi Pijat Bayi : 6 – 10 menit

Biaya/tarif :

  1. Umum : sesuai perda kabupaten Klaten nomor 15 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah
  2. JKN : sesuai dengan permenkes nomor 3 tahun 2023 tentang standar tarif pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan program jaminan kesehatan

Produk pelayanan :

  1. Assessment Fisioterapi
  2. Latihan Fisioterapi
  3. Manipulasi Fisioterapi
  4. Infra Red
  5. TENS
  6. Ultrasound
  7. Pijat Bayi
  8. Stimulasi Tumbuh Kembang

Sarana, prasarana, dan/atau fasilitas :

  1. Ruang pemeriksaan fisioterapi
  2. Bed pasien
  3. Infra red
  4. TENS
  5. Ultrasound
  6. Matras
  7. Ruang ber AC

Kompetensi pelaksana : Fisioterapis

Pengawasan internal : Tim Mutu, PJ UKP, Kasubag TU, Kepala puskesmas

Penanganan pengaduan, saran, dan masukan :

  1. Kotak Saran
  2. Petugas di Meja Customer Service
  3. IG : Puskesmas Manisrenggo
  4. WA 085803781749
  5. Google review

Jumlah pelaksana : 1 orang fisioterapis

Jaminan pelayanan yang memberikankepastian pelayanan dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan : Maklumat pelayanan

Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan dalam bentuk komitmen untuk memberikan rasa aman, bebas dari bahaya dan resiko keragu-raguan : Maklumat pelayanan

Evaluasi kinerja pelaksana :

  1. Mini Lokakarya bulanan
  2. Rapat Tinjauan Manajemen