STANDAR PELAYANAN RUJUKAN

Dasar hukum :

  1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 tahun 2019 tentang Puskesmas
  2. Perda kabupaten Klaten nomor 15 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah

Persyaratan :

Kertas SIMPUS dari unit pelayanan umum, gigi, atau KIA-KB

Sistem, mekanisme, dan prosedur :

  1. Pasien menyerahkan kertas SIMPUS kepada petugas yang membuat rujukan
  2. Petugas membuat rujukan melalui aplikasi pcare dengan input data pasien, diagnosa, rumah sakit yang dituju, dokter spesialis, kode tindakan, dan waktu berkunjung pasien ke rumah sakit
  3. Petugas mencetak kertas rujukan
  4. Petugas meminta tanda tangan dokter yang memberi rujukan dan memberi stempel
  5. Petugas memberikan edukasi ke pasien terkait rujukan berlaku 3 bulan, dan meminta pasien untuk croscek kembali kebenaran data di rujukan
  6. Jika sudah benar, kertas rujukan bisa dibawa oleh pasien untuk digunakan berobat di rumah sakit yang dituju.

Jangka waktu penyelesaian : 10 menit

Biaya/tarif : Tidak ada biaya

Produk pelayanan : Pembuatan rujukan vertikal ke rumah sakit bagi pasien BPJS

Sarana, prasarana, dan/atau fasilitas :

  1. Komputer
  2. Printer
  3. Stempel
  4. Alat tulis

Kompetensi pelaksana : Dapat mengoperasikan komputer

Pengawasan internal : Tim Mutu, PJ UKP, Kasubag TU, Kepala puskesmas

Penanganan pengaduan, saran, dan masukan :

  1. Kotak Saran
  2. Petugas di Meja Customer Service
  3. IG : Puskesmas Manisrenggo
  4. WA 085803781749
  5. Google review

Jumlah pelaksana : 1 orang 

Jaminan pelayanan yang memberikankepastian pelayanan dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan : Maklumat pelayanan

Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan dalam bentuk komitmen untuk memberikan rasa aman, bebas dari bahaya dan resiko keragu-raguan : Maklumat pelayanan

Evaluasi kinerja pelaksana :

  1. Mini Lokakarya bulanan
  2. Rapat Tinjauan Manajemen