STANDAR PELAYANAN RUJUKAN
Dasar hukum :
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 tahun 2019 tentang Puskesmas
- Perda kabupaten Klaten nomor 15 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah
Persyaratan :
Kertas SIMPUS dari unit pelayanan umum, gigi, atau KIA-KB
Sistem, mekanisme, dan prosedur :
- Pasien menyerahkan kertas SIMPUS kepada petugas yang membuat rujukan
- Petugas membuat rujukan melalui aplikasi pcare dengan input data pasien, diagnosa, rumah sakit yang dituju, dokter spesialis, kode tindakan, dan waktu berkunjung pasien ke rumah sakit
- Petugas mencetak kertas rujukan
- Petugas meminta tanda tangan dokter yang memberi rujukan dan memberi stempel
- Petugas memberikan edukasi ke pasien terkait rujukan berlaku 3 bulan, dan meminta pasien untuk croscek kembali kebenaran data di rujukan
- Jika sudah benar, kertas rujukan bisa dibawa oleh pasien untuk digunakan berobat di rumah sakit yang dituju.
Jangka waktu penyelesaian : 10 menit
Biaya/tarif : Tidak ada biaya
Produk pelayanan : Pembuatan rujukan vertikal ke rumah sakit bagi pasien BPJS
Sarana, prasarana, dan/atau fasilitas :
- Komputer
- Printer
- Stempel
- Alat tulis
Kompetensi pelaksana : Dapat mengoperasikan komputer
Pengawasan internal : Tim Mutu, PJ UKP, Kasubag TU, Kepala puskesmas
Penanganan pengaduan, saran, dan masukan :
- Kotak Saran
- Petugas di Meja Customer Service
- IG : Puskesmas Manisrenggo
- WA 085803781749
- Google review
Jumlah pelaksana : 1 orang
Jaminan pelayanan yang memberikankepastian pelayanan dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan : Maklumat pelayanan
Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan dalam bentuk komitmen untuk memberikan rasa aman, bebas dari bahaya dan resiko keragu-raguan : Maklumat pelayanan
Evaluasi kinerja pelaksana :
- Mini Lokakarya bulanan
- Rapat Tinjauan Manajemen