STANDAR PELAYANAN IMUNISASI

Dasar hukum :

  1. Undang Undang 29 Nomor tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
  2. Undang Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan
  3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
  4. Keputusan Menteri Kesehatan Nomer HK.02.02/MENKES/514/2015 Tentang Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama.
  5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien
  6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17 tahun 2017 tentang Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama
  7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 66 tahun 2014 tentang Pemantauan Pertumbuhan, Perkembangan dan Gangguan Tumbuh Kembang Anak
  8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 tahun 2017 tentang penyelenggaraan Imunisasi

Persyaratan :

  1. Melakukan pendaftaran di loket pendaftaran atau membawa rujukan internal dari unit layanan terkait
  2. Tersedianya rekam medis elektronik pasien pada aplikasi e-puskesmas

Sistem, mekanisme, dan prosedur :

  1. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian
  2. Petugas mempersilahkan pasien masuk
  3. Petugas melakukan identifikasi pasien
  4. Petugas merencanakan imunisasi yang akan diberikan dengan melihat status imunisasi di buku Pink KIA pasien
  5. Petugas menanyakan keadaan kesehatan pasien saat ini kepada orang tuanya dan melakukan pemeriksaan fisik (mengukur BB dan suhu tubuh)
  6. Petugas memberikan KIE tentang efek samping imunisasi dan cara penanganannya
  7. Apabila anak dalam keadaan sakit petugas memberitahu orang tua pasien agar menunda pelaksanaan imunisasi dan akan dirujuk ke ruang pelayanan anak
  8. Apabila anak dalam keadaan sehat tetapi dengan berat badann kurang petugas akan memberikan imunisasi dan setelah itu akan dirujuk ke ruang konsultasi gizi
  9. Apabila anak dalam keadaan sehat petugas akan menyiapkan imunisasi yang akan diberikan
  10. Petugas menjelaskan kepada orang tua anak tentang tindakan imunisasi yang akan diberikan dan efek samping imunisasi
  11. Petugas mencatat di buku pink KIA
  12. Petugas menyiapkan alat dan vaksin
  13. Petugas mempersilahkan orang tua untuk duduk dengan posisi rileks dengan memangku anaknya/menidurkan anaknya di kasur
  14. Petugas memberikan tindakan imunisasi sesuai catatan pemberian imunisasi
  15. Petugas melakukan penanganan reaksi KIPIIjika terjadi KIPI
  16. Petugas menginformasikan jadwal kunjungan imunisasi berikutnya

Jangka waktu penyelesaian : 10 menit

Biaya/tarif :

  1. Umum : sesuai perda kabupaten Klaten nomor 15 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah
  2. JKN : sesuai dengan permenkes nomor 3 tahun 2023 tentang standar tarif pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan program jaminan kesehatan

Produk pelayanan :

Imunisasi dasar bagi bayi dan balita

  1. BCG
  2. OPV
  3. IPV
  4. DPT-HB-HiB
  5. PCV
  6. Rotavirus
  7. MR

Imunisasi bagi anak sekolah

  1. DT
  2. Td
  3. HPV

Imunisasi Td bagi WUS

Sarana, prasarana, dan/atau fasilitas :

  1. Coldchain
  2. Vaccine Carier
  3. Coolpax
  4. Vaksin
  5. Timbangan Bayi
  6. Termometer
  7. Stetoskop
  8. Komputer

Kompetensi pelaksana : Bidan dengan minimal pendidikan D3 Kebidanan

Pengawasan internal : Tim Mutu, PJ UKP, Kasubag TU, Kepala puskesmas

Penanganan pengaduan, saran, dan masukan :

  1. Kotak Saran
  2. Petugas di Meja Customer Service
  3. IG : Puskesmas Manisrenggo
  4. WA 085803781749
  5. Google review

Jumlah pelaksana : 1 bidan, 1 staf

Jaminan pelayanan yang memberikankepastian pelayanan dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan : Maklumat pelayanan

Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan dalam bentuk komitmen untuk memberikan rasa aman, bebas dari bahaya dan resiko keragu-raguan : Maklumat pelayanan

Evaluasi kinerja pelaksana :

  1. Mini Lokakarya bulanan
  2. Rapat Tinjauan Manajemen