STANDAR PELAYANAN IMUNISASI
Dasar hukum :
- Undang Undang 29 Nomor tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
- Undang Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
- Keputusan Menteri Kesehatan Nomer HK.02.02/MENKES/514/2015 Tentang Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama.
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17 tahun 2017 tentang Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 66 tahun 2014 tentang Pemantauan Pertumbuhan, Perkembangan dan Gangguan Tumbuh Kembang Anak
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 tahun 2017 tentang penyelenggaraan Imunisasi
Persyaratan :
- Melakukan pendaftaran di loket pendaftaran atau membawa rujukan internal dari unit layanan terkait
- Tersedianya rekam medis elektronik pasien pada aplikasi e-puskesmas
Sistem, mekanisme, dan prosedur :
- Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian
- Petugas mempersilahkan pasien masuk
- Petugas melakukan identifikasi pasien
- Petugas merencanakan imunisasi yang akan diberikan dengan melihat status imunisasi di buku Pink KIA pasien
- Petugas menanyakan keadaan kesehatan pasien saat ini kepada orang tuanya dan melakukan pemeriksaan fisik (mengukur BB dan suhu tubuh)
- Petugas memberikan KIE tentang efek samping imunisasi dan cara penanganannya
- Apabila anak dalam keadaan sakit petugas memberitahu orang tua pasien agar menunda pelaksanaan imunisasi dan akan dirujuk ke ruang pelayanan anak
- Apabila anak dalam keadaan sehat tetapi dengan berat badann kurang petugas akan memberikan imunisasi dan setelah itu akan dirujuk ke ruang konsultasi gizi
- Apabila anak dalam keadaan sehat petugas akan menyiapkan imunisasi yang akan diberikan
- Petugas menjelaskan kepada orang tua anak tentang tindakan imunisasi yang akan diberikan dan efek samping imunisasi
- Petugas mencatat di buku pink KIA
- Petugas menyiapkan alat dan vaksin
- Petugas mempersilahkan orang tua untuk duduk dengan posisi rileks dengan memangku anaknya/menidurkan anaknya di kasur
- Petugas memberikan tindakan imunisasi sesuai catatan pemberian imunisasi
- Petugas melakukan penanganan reaksi KIPIIjika terjadi KIPI
- Petugas menginformasikan jadwal kunjungan imunisasi berikutnya
Jangka waktu penyelesaian : 10 menit
Biaya/tarif :
- Umum : sesuai perda kabupaten Klaten nomor 15 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah
- JKN : sesuai dengan permenkes nomor 3 tahun 2023 tentang standar tarif pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan program jaminan kesehatan
Produk pelayanan :
Imunisasi dasar bagi bayi dan balita
- BCG
- OPV
- IPV
- DPT-HB-HiB
- PCV
- Rotavirus
- MR
Imunisasi bagi anak sekolah
- DT
- Td
- HPV
Imunisasi Td bagi WUS
Sarana, prasarana, dan/atau fasilitas :
- Coldchain
- Vaccine Carier
- Coolpax
- Vaksin
- Timbangan Bayi
- Termometer
- Stetoskop
- Komputer
Kompetensi pelaksana : Bidan dengan minimal pendidikan D3 Kebidanan
Pengawasan internal : Tim Mutu, PJ UKP, Kasubag TU, Kepala puskesmas
Penanganan pengaduan, saran, dan masukan :
- Kotak Saran
- Petugas di Meja Customer Service
- IG : Puskesmas Manisrenggo
- WA 085803781749
- Google review
Jumlah pelaksana : 1 bidan, 1 staf
Jaminan pelayanan yang memberikankepastian pelayanan dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan : Maklumat pelayanan
Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan dalam bentuk komitmen untuk memberikan rasa aman, bebas dari bahaya dan resiko keragu-raguan : Maklumat pelayanan
Evaluasi kinerja pelaksana :
- Mini Lokakarya bulanan
- Rapat Tinjauan Manajemen