STANDAR PELAYANAN KIA-KB
Dasar hukum :
- Undang Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
- Undang Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 tahun 2019 tentang Puskesmas
- Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1186/2022 tentang Panduan Klinik bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 290/MENKES/PER/III/2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran
Persyaratan :
- Melakukan pendaftaran di loket pendaftaran atau membawa rujukan internal dari unit layanan terkait
- Tersedianya rekam medis elektronik pasien pada aplikasi e-puskesmas
- Sistem, mekanisme, dan prosedur
- Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian
- Petugas mempersilahkan pasien masuk
- Petugas melakukan identifikasi pasien
- Petugas melakukan pengukuran berat badan, tinggi badan dan vital sign
- Petugas melakukan anamnesa terhadap keluhan pasien
- Petugas melakukan pemeriksaan dan menegakkan diagnose
- Petugas mencatat hasil anamnesa dan pemeriksaan pasien di aplikasi e-puskesmas
- Petugas akan melakukan pemeriksaan penunjang bila diperlukan
- Bila diperlukan tindakan petugas akan meminta persetujuan tindakan kepada pasien/ keluarganya dengan penandatanganan informed consent
- Petugas melakukan tindakan sesuai dengan diagnosa yang ditentukan
- Petugas akan memberikan rujukan internal ke unit layanan lain atau rumah sakit bila diperlukan
- Petugas memberikan resep obat kepada pasien untuk pengambilan obat di ruang farmasi jika diperlukan, serta mempersilahkan pasien untuk menyelesaikan administrasi di kasir
Jangka waktu penyelesaian : 10 – 30 menit tergantung jenis tindakan
Biaya/tarif :
- Umum : sesuai perda kabupaten Klaten nomor 15 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah
- JKN : sesuai dengan permenkes nomor 3 tahun 2023 tentang standar tarif pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan program jaminan kesehatan
Produk pelayanan :
- Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis
- Tindakan KB suntik
- Tindakan pemasangan dan pelepasan KB implan
- Tindakan pemasangan dan pelepasan KB IUD 5. Tindakan tindik telinga
- Pemeriksaan IVA
- Pemeriksaan PJB (pemeriksaan jantung bawaan
- Pemeriksaan SHK (skrining hipoteroid konginetal
- Pemeriksaan ANC bumil
- Rujukan ke rumah sakit
Sarana, prasarana, dan/atau fasilitas :
- Ruang Pemeriksaan KIA
- Bed gynekologi
- Alat medis Pendukung
- APD
- Komputer dan printer
Kompetensi pelaksana :
- Dokter umum
- Bidan
Pengawasan internal : Tim Mutu, PJ UKP, Kasubag TU, Kepala puskesmas
Penanganan pengaduan, saran, dan masukan :
- Kotak Saran
- Petugas di Meja Customer Service
- IG : Puskesmas Manisrenggo
- WA 085803781749
- Google review
Jumlah pelaksana : 1 dokter umum dan 2 orang bidan
Jaminan pelayanan yang memberikan kepastian pelayanan dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan : Maklumat pelayanan
Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan dalam bentuk komitmen untuk memberikan rasa aman, bebas dari bahaya dan resiko keragu-raguan : Maklumat pelayanan
Evaluasi kinerja pelaksana :
- Mini Lokakarya bulanan
- Rapat Tinjauan Manajemen