STANDAR PELAYANAN KIA-KB

Dasar hukum :

  1. Undang Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
  2. Undang Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan
  3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 tahun 2019 tentang Puskesmas
  4. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1186/2022 tentang Panduan Klinik bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama
  5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 290/MENKES/PER/III/2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran

Persyaratan :

  1. Melakukan pendaftaran di loket pendaftaran atau membawa rujukan internal dari unit layanan terkait
  2. Tersedianya rekam medis elektronik pasien pada aplikasi e-puskesmas
  3. Sistem, mekanisme, dan prosedur
  4. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian
  5. Petugas mempersilahkan pasien masuk
  6. Petugas melakukan identifikasi pasien
  7. Petugas melakukan pengukuran berat badan, tinggi badan dan vital sign
  8. Petugas melakukan anamnesa terhadap keluhan pasien
  9. Petugas melakukan pemeriksaan dan menegakkan diagnose
  10. Petugas mencatat hasil anamnesa dan pemeriksaan pasien di aplikasi e-puskesmas
  11. Petugas akan melakukan pemeriksaan penunjang bila diperlukan
  12. Bila diperlukan tindakan petugas akan meminta persetujuan tindakan kepada pasien/ keluarganya dengan penandatanganan informed consent
  13. Petugas melakukan tindakan sesuai dengan diagnosa yang ditentukan
  14. Petugas akan memberikan rujukan internal ke unit layanan lain atau rumah sakit bila diperlukan
  15. Petugas memberikan resep obat kepada pasien untuk pengambilan obat di ruang farmasi jika diperlukan, serta mempersilahkan pasien untuk menyelesaikan administrasi di kasir

Jangka waktu penyelesaian : 10 – 30 menit tergantung jenis tindakan

Biaya/tarif :

  1. Umum : sesuai perda kabupaten Klaten nomor 15 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah
  2. JKN : sesuai dengan permenkes nomor 3 tahun 2023 tentang standar tarif pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan program jaminan kesehatan

Produk pelayanan :

  1. Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis
  2. Tindakan KB suntik
  3. Tindakan pemasangan dan pelepasan KB implan
  4. Tindakan pemasangan dan pelepasan KB IUD 5. Tindakan tindik telinga
  5. Pemeriksaan IVA
  6. Pemeriksaan PJB (pemeriksaan jantung bawaan
  7. Pemeriksaan SHK (skrining hipoteroid konginetal
  8. Pemeriksaan ANC bumil
  9. Rujukan ke rumah sakit

Sarana, prasarana, dan/atau fasilitas :

  1. Ruang Pemeriksaan KIA
  2. Bed gynekologi
  3. Alat medis Pendukung
  4. APD
  5. Komputer dan printer

Kompetensi pelaksana :

  1. Dokter umum
  2. Bidan

Pengawasan internal : Tim Mutu, PJ UKP, Kasubag TU, Kepala puskesmas

Penanganan pengaduan, saran, dan masukan :

  1. Kotak Saran
  2. Petugas di Meja Customer Service
  3. IG : Puskesmas Manisrenggo
  4. WA 085803781749
  5. Google review

Jumlah pelaksana : 1 dokter umum dan 2 orang bidan

Jaminan pelayanan yang memberikan kepastian pelayanan dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan : Maklumat pelayanan

Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan dalam bentuk komitmen untuk memberikan rasa aman, bebas dari bahaya dan resiko keragu-raguan : Maklumat pelayanan

Evaluasi kinerja pelaksana :

  1. Mini Lokakarya bulanan
  2. Rapat Tinjauan Manajemen