STANDAR PELAYANAN LABORATORIUM
Dasar hukum :
- Permenkes nomor 17 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Laboratorium Pusat Kesehatan Masyarakat
- Permenkes nomor 43 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Laboarorium Klinik Yang Baik
Persyaratan :
Permintaan Laboratorium dari unit layanan terkait
Sistem, mekanisme, dan prosedur :
- Petugas menerima formulir permintaan laboratorium yang dibawa pasien dari unit layanan terkait dan sudah terkirim di system Epusk
- Petugas memanggil pasien sesuai nomer antrian
- Petugas melakukan identifikasi pasien dan pemeriksaan laboratorium yang diminta dengan yang ada di formulir permintaan, apabila ditemukan ketidaksesuaian antara identitas pasien dan pemeriksaan laboratorium yang diminta dengan formulir, petugas akan menyampaikan ke unit pengirim dan mengirimkan kembali formulir untuk diperbaiki
- Petugas menjelaskan kepada pasien tentang prosedur pemeriksaan laboratorium yang akan dilakukan, biaya serta waktu pemeriksaan
- Petugas mempersiapkan alat dan bahan yang diperlukan untuk pengambilan spesimen sesuai permintaan pemeriksaan
- Petugas melakukan pengambilan spesimen yang diperlukan sesuai permintaan pemeriksaan
- Petugas mencatat data pasien pada register laboratorium dan menyampaikan ke pasien untuk menyelesaikan administrasi pembayaran di kasir bagi pasien umum
- Petugas meminta pasien untuk menunggu hasil pemeriksaan laboratorium
- Petugas melakukan pemeriksaan sesuai dengan prosedur masingmasing pemeriksaan specimen
- Petugas melakukan validasi hasil pemeriksaan dan menginput hasil pada Epusk
- Petugas mencetak hasil pemeriksaan yang sudah di validasi oleh penangungjawab laboratorium
- Petugas menyerahkan hasil pemeriksaan kepada pasien
- Petugas meminta tandatangan pasien sebagai bukti penyerahan hasil pemeriksaan pada formulir ketepatan penyerahan hasil laboratorium.
- Petugas meminta pasien untuk kembali ke unit terkait yang meminta pemeriksaan laboratorium
Jangka waktu penyelesaian :
HEMATOLOGI
- Darah Rutin 20 menit
- Hb 10 menit
- Golongan darah 10 menit
- Masa pendarahan dan masa pembekuan 30 menit
KIMIA KLINIK
- Gula darah stik 10 menit
- Asam urat 30 Menit
- Cholesterol 30 Menit
- Trigliserid 30 Menit
- Ureum dan creatinin 30 Menit
- APT OPT 30 Menit
IMUNOSEROLOGI
- Widal 30 menit
- HbsAg 30 menit
- HIV 30 menit
- Sifilis 30 menit
MIKROBIOLOGI
- TB 1 jam
- TCM 2 jam
- Malaria 1 hari
URINALISA
- Urin rutin 15 menit
- Urin lengkap 30 menit
- Protein urin 15 menit
FESES
- Analisa tinja 15 menit
Biaya/tarif :
- Umum : sesuai perda kabupaten Klaten nomor 15 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah
- JKN : sesuai dengan permenkes nomor 3 tahun 2023 tentang standar tarif pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan program jaminan kesehatan
Produk pelayanan :
- Hematologi
✓ Darah rutin 3 Diff
✓ Golongan darah
✓ Hb
✓ Masa pembekuan darah
✓ Masa pendarahan
- Kimia klinik
✓ Gula darah
✓ Asam urat
✓ Cholesterol
✓ Trigliserid
✓ Ureum
✓ Creatinin
✓ Sgot
✓ Sgpt
- Imunoserologi
✓ Widal
✓ Anti HIV
✓ HbsAg
✓ Sifilis
- Mikrobiologi
✓ BTA
✓ TCM
✓ Malaria
- Urinalisa
✓ Urin Rutin
✓ Urin Lengkap
✓ Protein urin
- Analisa feses
Sarana, prasarana, dan/atau fasilitas
- Hematology analyzer
- Kimia analyzer
- Urinalizer
- Mikroskop binokuler
- Bio Safety Cabinet
- GenExpert (TCM)
- Centrifuge
- Rotator
- Ruang pengambilan specimen
- APD
- Computer dan printer
- Kamar mandi
Kompetensi pelaksana : Pranata laboratorium
Pengawasan internal : Tim Mutu, PJ UKP, Kasubag TU, Kepala puskesmas
Penanganan pengaduan, saran, dan masukan :
- Kotak Saran
- Petugas di Meja Customer Service
- IG : Puskesmas Manisrenggo
- WA 085803781749
- Google review
Jumlah pelaksana : 2 orang pranata laboratorium
Jaminan pelayanan yang memberikan kepastian pelayanan dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan : Maklumat pelayanan
Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan dalam bentuk komitmen untuk memberikan rasa aman, bebas dari bahaya dan resiko keragu-raguan : Maklumat pelayanan
Evaluasi kinerja pelaksana
- Mini Lokakarya bulanan
- Rapat Tinjauan Manajemen