STANDAR PELAYANAN GIGI DAN MULUT
Dasar hukum :
- Undang Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
- Undang Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 tahun 2019 tentang Puskesmas
- Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1186/2022 tentang Panduan Klinik bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama
- Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/MENKES/62/2015 tentang Panduan Praktik Klinis bagi Dokter Gigi
Persyaratan :
- Melakukan pendaftaran di loket pendaftaran atau membawa rujukan internal dari unit layanan terkait
- Tersedianya rekam medis elektronik pasien pada aplikasi e-puskesmas
Sistem, mekanisme, dan prosedur :
- Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian
- Petugas mempersilahkan pasien masuk
- Petugas melakukan identifikasi pasien
- Petugas melakukan pengukuran berat badan
- Petugas mempersilahkan pasien duduk di dental unit
- Petugas mencuci tangan dan menggunakan alat pelindung diri
- Petugas melakukan anamnesa terhadap keluhan pasien
- Petugas melakukan pemeriksaan dan menegakkan diagnose
- Petugas mencatat hasil anamnesa dan pemeriksaan pasien di aplikasi e-puskesmas
- Petugas akan melakukan pemeriksaan penunjang bila diperlukan
- Petugas akan memberikan rujukan internal ke unit layanan lain bila diperlukan
- Petugas menjelaskan tentang perawatan yang akan dilakukan
- Bila diperlukan tindakan petugas akan meminta persetujuan tindakan kepada pasien/ keluarganya dengan penandatanganan informed consent
- Petugas melakukan tindakan sesuai dengan diagnosa yang ditentukan
- Petugas akan memberikan rujukan ke rumah sakit bila diperlukan
- Petugas memberikan resep obat kepada pasien untuk pengambilan obat di ruang farmasi jika diperlukan, serta mempersilahkan pasien untuk menyelesaikan administrasi di kasir
Jangka waktu penyelesaian :
10 – 30 menit tergantung jenis tindakan
Biaya/tarif :
- Umum : sesuai perda kabupaten Klaten nomor 15 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah
- JKN : sesuai dengan permenkes nomor 3 tahun 2023 tentang standar tarif pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan program jaminan kesehatan
Produk pelayanan :
- Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis
- Premedikasi
- Kegawatdaruratan oro-dental
- Pencabutan gigi sulung melalui metode topical atau infiltrasi
- Pencabutan gigi permanen tanpa penyulit
- Obat paska ekstraksi
- Tumpatan gigi
- Pembersihan karang gigi (scaling)
- Rujukan ke rumah sakit
Sarana, prasarana, dan/atau fasilitas :
- Ruang Pemeriksaan Gigi
- Dental Unit
- Alat medis Pendukung
- APD
- Komputer dan printer
- Kompetensi pelaksana
- Dokter gigi
- Perawat gigi
Pengawasan internal : Tim Mutu, PJ UKP, Kasubag TU, Kepala puskesmas
Penanganan pengaduan, saran, dan masukan :
- Kotak Saran
- Petugas di Meja Customer Service
- IG : Puskesmas Manisrenggo
- WA 085803781749
- Google review
Jumlah pelaksana : 1 dokter gigi dan 2 perawat gigi
Jaminan pelayanan yang memberikankepastian pelayanan dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan : Maklumat pelayanan
Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan dalam bentuk komitmen untuk memberikan rasa aman, bebas dari bahaya dan resiko keragu-raguan : Maklumat pelayanan
Evaluasi kinerja pelaksana :
- Mini Lokakarya bulanan
- Rapat Tinjauan Manajemen