STANDAR PELAYANAN GIGI DAN MULUT

Dasar hukum :

  1. Undang Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
  2. Undang Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan
  3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 tahun 2019 tentang Puskesmas
  4. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1186/2022 tentang Panduan Klinik bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama
  5. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/MENKES/62/2015 tentang Panduan Praktik Klinis bagi Dokter Gigi

Persyaratan :

  1. Melakukan pendaftaran di loket pendaftaran atau membawa rujukan internal dari unit layanan terkait
  2. Tersedianya rekam medis elektronik pasien pada aplikasi e-puskesmas

Sistem, mekanisme, dan prosedur :

  1. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian
  2. Petugas mempersilahkan pasien masuk
  3. Petugas melakukan identifikasi pasien
  4. Petugas melakukan pengukuran berat badan
  5. Petugas mempersilahkan pasien duduk di dental unit
  6. Petugas mencuci tangan dan menggunakan alat pelindung diri
  7. Petugas melakukan anamnesa terhadap keluhan pasien
  8. Petugas melakukan pemeriksaan dan menegakkan diagnose
  9. Petugas mencatat hasil anamnesa dan pemeriksaan pasien di aplikasi e-puskesmas
  10. Petugas akan melakukan pemeriksaan penunjang bila diperlukan
  11. Petugas akan memberikan rujukan internal ke unit layanan lain bila diperlukan
  12. Petugas menjelaskan tentang perawatan yang akan dilakukan
  13. Bila diperlukan tindakan petugas akan meminta persetujuan tindakan kepada pasien/ keluarganya dengan penandatanganan informed consent
  14. Petugas melakukan tindakan sesuai dengan diagnosa yang ditentukan
  15. Petugas akan memberikan rujukan ke rumah sakit bila diperlukan
  16. Petugas memberikan resep obat kepada pasien untuk pengambilan obat di ruang farmasi jika diperlukan, serta mempersilahkan pasien untuk menyelesaikan administrasi di kasir

Jangka waktu penyelesaian :

10 – 30 menit tergantung jenis tindakan

Biaya/tarif :

  1. Umum : sesuai perda kabupaten Klaten nomor 15 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah
  2. JKN : sesuai dengan permenkes nomor 3 tahun 2023 tentang standar tarif pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan program jaminan kesehatan

Produk pelayanan :

  1. Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis
  2. Premedikasi
  3. Kegawatdaruratan oro-dental
  4. Pencabutan gigi sulung melalui metode topical atau infiltrasi
  5. Pencabutan gigi permanen tanpa penyulit
  6. Obat paska ekstraksi
  7. Tumpatan gigi
  8. Pembersihan karang gigi (scaling)
  9. Rujukan ke rumah sakit

Sarana, prasarana, dan/atau fasilitas :

  1. Ruang Pemeriksaan Gigi
  2. Dental Unit
  3. Alat medis Pendukung
  4. APD
  5. Komputer dan printer
  6. Kompetensi pelaksana
  7. Dokter gigi
  8. Perawat gigi

Pengawasan internal : Tim Mutu, PJ UKP, Kasubag TU, Kepala puskesmas

Penanganan pengaduan, saran, dan masukan :

  1. Kotak Saran
  2. Petugas di Meja Customer Service
  3. IG : Puskesmas Manisrenggo
  4. WA 085803781749
  5. Google review

Jumlah pelaksana : 1 dokter gigi dan 2 perawat gigi

Jaminan pelayanan yang memberikankepastian pelayanan dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan : Maklumat pelayanan

Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan dalam bentuk komitmen untuk memberikan rasa aman, bebas dari bahaya dan resiko keragu-raguan : Maklumat pelayanan

Evaluasi kinerja pelaksana :

  1. Mini Lokakarya bulanan
  2. Rapat Tinjauan Manajemen