STANDAR PELAYANAN UNIT PONED

Dasar hukum :

  1. Undang Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan
  2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 tahun 2019 tentang Puskesmas
  3. Undang Undang Nomor 24 tahun 2011 tentang badan penyelenggara jaminan social
  4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Masa Sebelum Hamil, Masa Hamil, Persalinan dan Masa Sesudah Melahirkan, Pelayanan Kontrasepsi, Dan Pelayanan Kesehatan Seksual

Persyaratan :

  1. Membawa Kartu Identitas / KTP / BPJS
  2. Membawa Buku KIA
  3. Pasien datang dengan indikasi persalinan

Sistem, mekanisme, dan prosedur :

  1. Pasien datang sendiri atau diantar keluarga ke PONED
  2. Petugas melakukan identifikasi pasien
  3. Petugas melakukan anamnesa dan pemerikasaan fisik
  4. Petugas melakukan pemeriksaan penunjang jika diperlukan
  5. Petugas melakukan konsultasi hasil pemeriksaan kepada dokter jaga
  6. Bila hasil pemeriksaan normal dilakukan Tindakan pertolongan persalinan normal sesuai APN
  7. Bila hasil pemeriksaan tidak normal dilakukan rujukan ke Rumah Sakit
  8. Petugas melakukan pencatatan data pasien
  9. Petugas melakukan pencatatan perkembangan pasien di rekam medis pasien

Jangka waktu penyelesaian : Sesuai kasus pasien

Biaya/tarif :

  1. Umum : sesuai perda kabupaten Klaten nomor 15 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah
  2. JKN : sesuai dengan permenkes nomor 3 tahun 2023 tentang standar tarif pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan program jaminan kesehatan

Produk pelayanan :

  1. Pelayanan persalinan normal
  2. Pelayanan ibu nifas dan neonatus selama dirawat
  3. Pelayanan imunisasi HB 0 bayi baru lahir
  4. Pelayanan rujukan
  5. Sarana, prasarana, dan/atau fasilitas
  6. Ruang Pemeriksaan
  7. Bed gyn
  8. Alat medis Pendukung
  9. Meja resusitasi
  10. APD
  11. Sterilisator
  12. Komputer

Kompetensi pelaksana :

Bidan yang telah memiliki STR dan SIPB

Pengawasan internal :

Tim Mutu, PJ UKP, Kasubag TU, Kepala puskesmas

Penanganan pengaduan, saran, dan masukan :

  1. Kotak Saran
  2. Petugas di Meja Customer Service
  3. IG : Puskesmas Manisrenggo
  4. WA 085803781749
  5. Google review

Jumlah pelaksana : 7 orang bidan

Jaminan pelayanan yang memberikan kepastian pelayanan dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan : Maklumat pelayanan

Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan dalam bentuk komitmen untuk memberikan rasa aman, bebas dari bahaya dan resiko keragu-raguan : Maklumat pelayanan

Evaluasi kinerja pelaksana :

  1. Mini Lokakarya bulanan
  2. Rapat Tinjauan Manajemen