STANDAR PELAYANAN UNIT GAWAT DARURAT
Dasar hukum :
- Undang-undang nomor 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran
- Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan
- Peraturan Menteri Kesehatan nomor 43 tahun 2019 tentang Puskesmas
- Peraturan Menteri Kesehatan nomor 290/MENKES/PER/III/2008 tentag persetujuan tindakan kedokteran
Persyaratan :
- Kasus gawat darurat
- Kasus non gawat darurat melakukan registrasi melalui loket pendaftaran
Sistem, mekanisme, dan prosedur :
- Pasien Gawat Darurat langsung masuk ke ruang tindakan
- Petugas melakukan tindakan triage untuk identifikasi kegawat daruratan
- Pengantar pasien melakukan pendaftaran di loket pendaftaran
- Petugas melakukan anamnesa dan pemeriksaan Vital Sign
- Petugas melakukan tindakan awal untuk pertolongan pertama
- Petugas menegakkan diagnose dan membuat rencana tindakan serta pengobatan
- Petugas memberikan penjelasan kepada pasien/keluarga mengenai kondisi pasien dan penanganan yang akan dilakukan
- Petugas meminta persetujuan tindakan dengan penandatanganan Informed Consent
- Petugas melakukan tindakan dan pengobatan
- Petugas melakukan observasi hingga kondisi pasien stabil/membaik
- Petugas merujuk pasien bila tidak dapat di tangani di Puskesmas
- Bagi pasien umum pengantar pasien menyelesaikan administrasi pembayaran di kasir.
Jangka waktu penyelesaian :
- Respon tindakan oleh petugas kurang dari 2 menit
- Lama tindakan di sesuaikan dengan kondisi pasien dan jenis tindakan
Biaya/tarif :
- Umum : sesuai perda kabupaten Klaten nomor 15 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah
- JKN : sesuai dengan permenkes nomor 3 tahun 2023 tentang standar tarif pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan program jaminan kesehatan
Produk pelayanan :
- Pelayanan Kesehatan darurat
- Pelayanan tindakan medis sederhana
- Rujukan ke Rumah Sakit
- Sarana, prasarana, dan/atau fasilitas
- Ruang UGD
- Alat Medis Pendukung
- APD
- Komputer dan Printer
- Obat-obatan sederhana
Kompetensi pelaksana :
- Dokter Umum
- Perawat
Pengawasan internal : Tim Mutu, PJ UKP, Kasubag TU, Kepala puskesmas
Penanganan pengaduan, saran, dan masukan :
- Kotak Saran
- Petugas di Meja Customer Service
- IG : Puskesmas Manisrenggo
- WA 085803781749
- Google review
Jumlah pelaksana : 1 orang Dokter dan 8 orang Perawat
Jaminan pelayanan yang memberikan kepastian pelayanan dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan : Maklumat pelayanan
Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan dalam bentuk komitmen untuk memberikan rasa aman, bebas dari bahaya dan resiko keragu-raguan : Maklumat pelayanan
Evaluasi kinerja pelaksana :
- Mini Lokakarya bulanan
- Rapat Tinjauan Manajemen