STANDAR PELAYANAN UNIT GAWAT DARURAT

Dasar hukum :

  1. Undang-undang nomor 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran
  2. Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan
  3. Peraturan Menteri Kesehatan nomor 43 tahun 2019 tentang Puskesmas
  4. Peraturan Menteri Kesehatan nomor 290/MENKES/PER/III/2008 tentag persetujuan tindakan kedokteran

Persyaratan :

  1. Kasus gawat darurat
  2. Kasus non gawat darurat melakukan registrasi melalui loket pendaftaran

Sistem, mekanisme, dan prosedur :

  1. Pasien Gawat Darurat langsung masuk ke ruang tindakan
  2. Petugas melakukan tindakan triage untuk identifikasi kegawat daruratan
  3. Pengantar pasien melakukan pendaftaran di loket pendaftaran
  4. Petugas melakukan anamnesa dan pemeriksaan Vital Sign
  5. Petugas melakukan tindakan awal untuk pertolongan pertama
  6. Petugas menegakkan diagnose dan membuat rencana tindakan serta pengobatan
  7. Petugas memberikan penjelasan kepada pasien/keluarga mengenai kondisi pasien dan penanganan yang akan dilakukan
  8. Petugas meminta persetujuan tindakan dengan penandatanganan Informed Consent
  9. Petugas melakukan tindakan dan pengobatan
  10. Petugas melakukan observasi hingga kondisi pasien stabil/membaik
  11. Petugas merujuk pasien bila tidak dapat di tangani di Puskesmas
  12. Bagi pasien umum pengantar pasien menyelesaikan administrasi pembayaran di kasir.

Jangka waktu penyelesaian :

  1. Respon tindakan oleh petugas kurang dari 2 menit
  2. Lama tindakan di sesuaikan dengan kondisi pasien dan jenis tindakan

Biaya/tarif :

  1. Umum : sesuai perda kabupaten Klaten nomor 15 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah
  2. JKN : sesuai dengan permenkes nomor 3 tahun 2023 tentang standar tarif pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan program jaminan kesehatan

Produk pelayanan :

  1. Pelayanan Kesehatan darurat
  2. Pelayanan tindakan medis sederhana
  3. Rujukan ke Rumah Sakit
  4. Sarana, prasarana, dan/atau fasilitas
  5. Ruang UGD
  6. Alat Medis Pendukung
  7. APD
  8. Komputer dan Printer
  9. Obat-obatan sederhana

Kompetensi pelaksana :

  1. Dokter Umum
  2. Perawat

Pengawasan internal : Tim Mutu, PJ UKP, Kasubag TU, Kepala puskesmas

Penanganan pengaduan, saran, dan masukan :

  1. Kotak Saran
  2. Petugas di Meja Customer Service
  3. IG : Puskesmas Manisrenggo
  4. WA 085803781749
  5. Google review

Jumlah pelaksana : 1 orang Dokter dan 8 orang Perawat

Jaminan pelayanan yang memberikan kepastian pelayanan dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan : Maklumat pelayanan

Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan dalam bentuk komitmen untuk memberikan rasa aman, bebas dari bahaya dan resiko keragu-raguan : Maklumat pelayanan

Evaluasi kinerja pelaksana :

  1. Mini Lokakarya bulanan
  2. Rapat Tinjauan Manajemen