STANDAR PELAYANAN KLINIK SANITASI

Dasar hukum :

  1. Undang Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan
  2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
  3. Keputusan Menteri Kesehatan No 1428/MENKES/SK/12/2006 tentang Pedoman penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan

Persyaratan :

Rujukan internal dari unit layanan terkait

Sistem, mekanisme, dan prosedur :

  1. Petugas menerima rujukan internal dari unit pelayanan lain terkait penyakit berbasis lingkungan
  2. Petugas memberi salam dan memperkenalkan diri
  3. Petugas melakukan identifikasi pasien
  4. Petugas melakukan wawancara kepada pasien,klien dengan menggunakan daftar pertanyaan sesuai dengan penyakit yang diderita pasien
  5. Petugas menyampaikan hasil wawancara dan dilanjutkan memberikan KIE
  6. Petugas membuat jawaban rujukan internal untuk dibawa pasien ke unit pengirim rujukan
  7. Jika diperlukan kunjungan rumah petugas membuat kesepakatan untuk melakukan observasi sarana sanitasi ,lingkungan dan perilaku anggota keluarga
  8. Jika tidak perlu kunjungan rumah petugas melakukan pencatatan pelaporan

Jangka waktu penyelesaian : 10 s/d 15 menit

Biaya/tarif :

  1. Umum : sesuai perda kabupaten Klaten nomor 15 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah
  2. JKN : sesuai dengan permenkes nomor 3 tahun 2023 tentang standar tarif pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan program jaminan kesehatan

Produk pelayanan : Konsultasi Kesehatan Lingkungan (Konseling)

Sarana, prasarana, dan/atau fasilitas :

  1. Meja
  2. Kursi
  3. Kertas
  4. Bolpoint
  5. Lembar Pertanyaan

Kompetensi pelaksana : Sanitarian dengan pendidikan S1 Teknik Lingkungan

Pengawasan internal : Tim Mutu, PJ UKP, Kasubag TU, Kepala puskesmas

Penanganan pengaduan, saran, dan masukan :

  1. Kotak Saran
  2. Petugas di Meja Customer Service
  3. IG : Puskesmas Manisrenggo
  4. WA 085803781749
  5. Google review

Jumlah pelaksana : 1 orang sanitarian

Jaminan pelayanan yang memberikankepastian pelayanan dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan : Maklumat pelayanan

Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan dalam bentuk komitmen untuk memberikan rasa aman, bebas dari bahaya dan resiko keragu-raguan : Maklumat pelayanan

Evaluasi kinerja pelaksana :

  1. Mini Lokakarya bulanan
  2. Rapat Tinjauan Manajemen