STANDAR PELAYANAN KASIR

Dasar hukum :

  1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 tahun 2019 tentang Puskesmas
  2. Perda kabupaten Klaten nomor 15 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah

Persyaratan :

Membawa resep e-puskesmas

Sistem, mekanisme, dan prosedur :

  1. Petugas kasir menerima resep SIMPUS dari pasien yang telah diperiksa di unit pelayanan terkait.

  2. Petugas membuat kwuitansi untuk pasien umum dan pasien BPJS jika tindakan tidak di cover.

  3. Petugas kasir menarik uang pembayaran kepada pasien sesuai dengan resep SIMPUS yang diterima pasien

  4. Petugas kasir menstempel lunas kwitansi dan resep SIMPUS

  5. Petugas kasir menyimpan kwitansi lembar pink sebagai arsip

  6. Petugas kasir memberikan kwitansi lembar putih dan resep SIMPUS kepada pasien yang digunakan untuk pengambilan obat atau pengambilan rujukan atau pembuatan kir dokter.

  7. Petugas mempersilahkan pasien untuk pulang atau menuju farmasi jika ada resep atau menunggu rujukan jika dirujuk.

  8. Petugas kasir mencatat semua tindakan untuk pasien BPJS/ pasien umum kemudian dimasukkan ke buku rekapan harian, setelah itu membuat laporan ke buku khusus pasien umum/bayar

  9. Petugas kasir membuat surat tanda setoran sesuai dengan jumlah penerimaan kasir dalam sehari

  10. Petugas kasir menyerahkan surat tanda setoran beserta uang retribusi dan tindakan ke bendahara

Jangka waktu penyelesaian : 5 menit

Biaya/tarif :

  1. Umum : sesuai perda kabupaten Klaten nomor 15 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah
  2. JKN : sesuai dengan permenkes nomor 3 tahun 2023 tentang standar tarif pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan program jaminan kesehatan

Produk pelayanan : Pembayaran tunai dan QRIS

Sarana, prasarana, dan/atau fasilitas :

  1. Komputer
  2. Printer
  3. Cap

Kompetensi pelaksana : Staff Administrasi

Pengawasan internal : Tim Mutu, PJ UKP, Kasubag TU, Kepala puskesmas

Penanganan pengaduan, saran, dan masukan :

  1. Kotak Saran
  2. Petugas di Meja Customer Service
  3. IG : Puskesmas Manisrenggo
  4. WA 085803781749
  5. Google review

Jumlah pelaksana : 1 orang 

Jaminan pelayanan yang memberikankepastian pelayanan dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan : Maklumat pelayanan

Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan dalam bentuk komitmen untuk memberikan rasa aman, bebas dari bahaya dan resiko keragu-raguan : Maklumat pelayanan

Evaluasi kinerja pelaksana :

  1. Mini Lokakarya bulanan
  2. Rapat Tinjauan Manajemen