STANDAR PELAYANAN KASIR
Dasar hukum :
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 tahun 2019 tentang Puskesmas
- Perda kabupaten Klaten nomor 15 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah
Persyaratan :
Membawa resep e-puskesmas
Sistem, mekanisme, dan prosedur :
-
Petugas kasir menerima resep SIMPUS dari pasien yang telah diperiksa di unit pelayanan terkait.
-
Petugas membuat kwuitansi untuk pasien umum dan pasien BPJS jika tindakan tidak di cover.
-
Petugas kasir menarik uang pembayaran kepada pasien sesuai dengan resep SIMPUS yang diterima pasien
-
Petugas kasir menstempel lunas kwitansi dan resep SIMPUS
-
Petugas kasir menyimpan kwitansi lembar pink sebagai arsip
-
Petugas kasir memberikan kwitansi lembar putih dan resep SIMPUS kepada pasien yang digunakan untuk pengambilan obat atau pengambilan rujukan atau pembuatan kir dokter.
-
Petugas mempersilahkan pasien untuk pulang atau menuju farmasi jika ada resep atau menunggu rujukan jika dirujuk.
-
Petugas kasir mencatat semua tindakan untuk pasien BPJS/ pasien umum kemudian dimasukkan ke buku rekapan harian, setelah itu membuat laporan ke buku khusus pasien umum/bayar
-
Petugas kasir membuat surat tanda setoran sesuai dengan jumlah penerimaan kasir dalam sehari
- Petugas kasir menyerahkan surat tanda setoran beserta uang retribusi dan tindakan ke bendahara
Jangka waktu penyelesaian : 5 menit
Biaya/tarif :
- Umum : sesuai perda kabupaten Klaten nomor 15 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah
- JKN : sesuai dengan permenkes nomor 3 tahun 2023 tentang standar tarif pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan program jaminan kesehatan
Produk pelayanan : Pembayaran tunai dan QRIS
Sarana, prasarana, dan/atau fasilitas :
- Komputer
- Printer
- Cap
Kompetensi pelaksana : Staff Administrasi
Pengawasan internal : Tim Mutu, PJ UKP, Kasubag TU, Kepala puskesmas
Penanganan pengaduan, saran, dan masukan :
- Kotak Saran
- Petugas di Meja Customer Service
- IG : Puskesmas Manisrenggo
- WA 085803781749
- Google review
Jumlah pelaksana : 1 orang
Jaminan pelayanan yang memberikankepastian pelayanan dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan : Maklumat pelayanan
Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan dalam bentuk komitmen untuk memberikan rasa aman, bebas dari bahaya dan resiko keragu-raguan : Maklumat pelayanan
Evaluasi kinerja pelaksana :
- Mini Lokakarya bulanan
- Rapat Tinjauan Manajemen