Standar Pelayanan
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaann Aparatur Negara dan Reformsi Birokrsi Nomor 2 Tahun 29024 tentang Penerapan Standar pelayanan di Lingkup Instansi Pemerintah perlu disampaikan hal-hal sebagai berikut :
Penyelenggara pelayanan public wajib Menyusun, menetapkan, dan mempublikasikan standar pelayanan dan maklumat pelayanan, serta melakukan reviu/peninjauan ulang terhadap standar pelayanan secara berkala
Komponen standar pelayanan di lingkup instansi pemerintah sekurang-kurangnya meliputi :
- Dasar hukum
- Persyaratan
- Sistem, mekanisme, dan prosedur
- Jangka waktu penyelesaian
- Biaya/tarif
- Produk pelayanan
- Sarana, prasarana, dan/atau fasilitas
- Kompetensi pelaksana
- Pengawasan internal
- Penanganan pengaduan, saran, dan masukan
- Jumlah pelaksana
- Jaminan pelayanan yang memberikankepastian pelayanan dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan
- Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan dalam bentk komitmen untuk memberikan rasa aman, bebas dari bahaya dan resiko keragu-raguan, dan
- Evaluasi kinerja pelaksana
Penyelenggara wajib mengikutsertakan Masyarakat dan pihak terkait dalam Menyusun, memantau, dan mengevaluasi standar pelayanan (sesuai dengan Surat Edaran Sekretaris Daerah nomor 19 tahun 2023, tanggal 27 Desember 2023 tentang penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik (FKP) pada unit penyelenggara pelayanan public).
Penyelenggara wajib melakukan peninjauan ulang terhadap Standar Pelayanan yang telah ditetapkan selama maksimal 1 (satu) tahun sekali dan dapat dijadikan dasar melakukan perubahan standar pelayanan
Perubahan standar pelayanan juga dapat dilakukan pada waktu tertentu apabila terdapat perubahan kebijakan, inovasi dalam pelayanan, penerapan tenologi informasi, bisnis proses, dan perubahan lainnya terkait standar pelayanan yang dimiliki