STANDAR PELAYANAN RAWAT INAP
Dasar hukum :
- Undang-undang nomor 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran
- Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan
- Peraturan Menteri Kesehatan nomor 43 tahun 2019 tentang Puskesmas
- Peraturan Menteri Kesehatan nomor 290/MENKES/PER/III/2008 tentag persetujuan tindakan kedokteran
Persyaratan :
Pasien dengan kriteria memerlukan rawat inap di Puskesmas dengan kasus sederhana
Sistem, mekanisme, dan prosedur :
- Pasien datang dengan membawa rujukan internal dari Unit Pelayanan terkait atau membawa Rujukan Faskes terkait.
- Petugas melakukan anamnesa dan pemeriksaan Vital Sign serta penegakan diagnose.
- Petugas meminta Informed Consent Persetujuan rawat inap
- Petugas membuat rencana tindakan dan pengobatan
- Petugas memberikan penjelasan kepada pasien/keluarga mengenai kondisi pasien dan penangganan yang akan di lakukan
- Petugas melakukan tindakan dan pengobatan
- Petugas melakukan observasi setiap shift jaga hingga kondisi pasien membaik
- Petugas merujuk pasien bila tidak dapat di tangani di Puskesmas/ bila kondisi pasien memburuk
- Bagi pasien yang sudah membaik/stabil bila dipulangkan apabila administrasi sudah di selesaikan.
Jangka waktu penyelesaian :
Tergantung kondisi pasien. Jika pasien umum, tidak di batasi hari perawatan
Biaya/tarif :
- Umum : sesuai perda kabupaten Klaten nomor 15 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah
- JKN : sesuai dengan permenkes nomor 3 tahun 2023 tentang standar tarif pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan program jaminan kesehatan
Produk pelayanan :
- Rawat Inap 24 jam
- Visite Dokter
- Pemenuhan menu diet
- Pemberian obat
- Rujukan ke Rumah Sakit
Sarana, prasarana, dan/atau fasilitas :
- Ruang Rawat Inap dengan 8 Tempat Tidur
- Pemeriksaan Dokter
- Pemeriksaan Laboratorium
- Alat Medis Pendukung
- Linen
- Diet
- Obat-obatan
- Rujukan ke Rumah Sakit
Kompetensi pelaksana :
- Dokter Umum 2 orang
- Perawat
Pengawasan internal : Tim Mutu, PJ UKP, Kasubag TU, Kepala puskesmas
Penanganan pengaduan, saran, dan masukan :
- Kotak Saran
- Petugas di Meja Customer Service
- IG : Puskesmas Manisrenggo
- WA 085803781749
- Google review
Jumlah pelaksana : 2 orang Dokter dan 8 orang Perawat
Jaminan pelayanan yang memberikankepastian pelayanan dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan : Maklumat pelayanan
Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan dalam bentuk komitmen untuk memberikan rasa aman, bebas dari bahaya dan resiko keragu-raguan : Maklumat pelayanan
Evaluasi kinerja pelaksana :
- Mini Lokakarya bulanan
- Rapat Tinjauan Manajemen