STANDAR PELAYANAN RAWAT INAP

Dasar hukum :

  1. Undang-undang nomor 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran
  2. Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan
  3. Peraturan Menteri Kesehatan nomor 43 tahun 2019 tentang Puskesmas
  4. Peraturan Menteri Kesehatan nomor 290/MENKES/PER/III/2008 tentag persetujuan tindakan kedokteran

Persyaratan :

Pasien dengan kriteria memerlukan rawat inap di Puskesmas dengan kasus sederhana

Sistem, mekanisme, dan prosedur :

  1. Pasien datang dengan membawa rujukan internal dari Unit Pelayanan terkait atau membawa Rujukan Faskes terkait.
  2. Petugas melakukan anamnesa dan pemeriksaan Vital Sign serta penegakan diagnose.
  3. Petugas meminta Informed Consent Persetujuan rawat inap
  4. Petugas membuat rencana tindakan dan pengobatan
  5. Petugas memberikan penjelasan kepada pasien/keluarga mengenai kondisi pasien dan penangganan yang akan di lakukan
  6. Petugas melakukan tindakan dan pengobatan
  7. Petugas melakukan observasi setiap shift jaga hingga kondisi pasien membaik
  8. Petugas merujuk pasien bila tidak dapat di tangani di Puskesmas/ bila kondisi pasien memburuk
  9. Bagi pasien yang sudah membaik/stabil bila dipulangkan apabila administrasi sudah di selesaikan.

Jangka waktu penyelesaian :

Tergantung kondisi pasien. Jika pasien umum, tidak di batasi hari perawatan

Biaya/tarif :

  1. Umum : sesuai perda kabupaten Klaten nomor 15 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah
  2. JKN : sesuai dengan permenkes nomor 3 tahun 2023 tentang standar tarif pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan program jaminan kesehatan

Produk pelayanan :

  1. Rawat Inap 24 jam
  2. Visite Dokter
  3. Pemenuhan menu diet
  4. Pemberian obat
  5. Rujukan ke Rumah Sakit

Sarana, prasarana, dan/atau fasilitas :

  1. Ruang Rawat Inap dengan 8 Tempat Tidur
  2. Pemeriksaan Dokter
  3. Pemeriksaan Laboratorium
  4. Alat Medis Pendukung
  5. Linen
  6. Diet
  7. Obat-obatan
  8. Rujukan ke Rumah Sakit

Kompetensi pelaksana :

  1. Dokter Umum 2 orang
  2. Perawat

Pengawasan internal : Tim Mutu, PJ UKP, Kasubag TU, Kepala puskesmas

Penanganan pengaduan, saran, dan masukan :

  1. Kotak Saran
  2. Petugas di Meja Customer Service
  3. IG : Puskesmas Manisrenggo
  4. WA 085803781749
  5. Google review

Jumlah pelaksana : 2 orang Dokter dan 8 orang Perawat

Jaminan pelayanan yang memberikankepastian pelayanan dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan : Maklumat pelayanan

Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan dalam bentuk komitmen untuk memberikan rasa aman, bebas dari bahaya dan resiko keragu-raguan : Maklumat pelayanan

Evaluasi kinerja pelaksana :

  1. Mini Lokakarya bulanan
  2. Rapat Tinjauan Manajemen