STANDAR PELAYANAN FARMASI
Dasar hukum :
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Undang-undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
- Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
- Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Peredaran, Penyimpanan, Pemusnahan dan Pelaporan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi
- Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien
- Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
- Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permenkes 74 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas
- Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK 01.07/MENKES/6485/2021tentang Formularium Nasional
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2023 tentang Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Farmasi
Persyaratan :
- Lembar resep dari unit pelayanan
- Resep di aplikasi e-puskesmas
- Bukti pembayaran
Sistem, mekanisme, dan prosedur :
- Pasien meletakkan resep di kotak penerimaan resep ruang farmasi
- Petugas menerima resep, dan melakukan telaah resep
- Petugas menyiapkan obat sesuai urutan resep
- Petugas mengkonfirmasi kepada penulis resep apabila ada resep yang tidak jelas
- Petugas melakukan peracikan obat sesuai resep
- Petugas menulis dan melengkapi etiket obat
- Petugas melakukan pemeriksaan ulang terhadap kesesuaian resep dengan obat yang sudah disiapkan
- Petugas memanggil pasien dan memastikan identitas pasien sesuai dengan identitas pasien di resep
- Petugas menyerahkan obat disertai pemberian informasi obat kepada pasien
- Petugas meminta pasien untuk tanda tangan setelah obat diserahkan
- Petugas mengentri resep pada aplikasi e-puskesmas
Jangka waktu penyelesaian :
- Penyiapan resep racikan : 15 – 30 menit per lembar resep
- Penyiapan resep non racikan : 5 – 15 menit per lembar resep
Biaya/tarif :
- Umum : sesuai perda kabupaten Klaten nomor 15 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah
- JKN : sesuai dengan permenkes nomor 3 tahun 2023 tentang standar tarif pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan program jaminan kesehatan
Produk pelayanan :
Penyediaan obat racikan dan non racikan serta Pemberian Informasi Obat
Sarana, prasarana, dan/atau fasilitas :
- Obat-obatan
- Plastik obat
- Etiket obat
- Kertas
- Bolpoint
- Mortar gerusan obat
- Blender obat
- Kertas puyer
- Alat pengemas obat puyer
- Kulkas
- Lemari obat
- Lemari obat psikotropika
- Lemari obat narkotika
- Komputer dan printer
Kompetensi pelaksana :
- Apoteker
- Tenaga Teknis Kefarmasian/ TTK (D3 Farmasi)
Pengawasan internal : Tim Mutu, PJ UKP, Kasubag TU, Kepala puskesmas
Penanganan pengaduan, saran, dan masukan :
- Kotak Saran
- Petugas di Meja Customer Service
- IG : Puskesmas Manisrenggo
- WA 085803781749
- Google review
Jumlah pelaksana : 1 orang apoteker dan 1 orang asisten apoteker
Jaminan pelayanan yang memberikankepastian pelayanan dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan : Maklumat pelayanan
Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan dalam bentuk komitmen untuk memberikan rasa aman, bebas dari bahaya dan resiko keragu-raguan : Maklumat pelayanan
Evaluasi kinerja pelaksana :
- Mini Lokakarya bulanan
- Rapat Tinjauan Manajemen