STANDAR PELAYANAN FARMASI

Dasar hukum :

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  3. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
  4. Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian
  6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Peredaran, Penyimpanan, Pemusnahan dan Pelaporan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi
  7. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas
  8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien
  9. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
  10. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permenkes 74 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas
  11. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK 01.07/MENKES/6485/2021tentang Formularium Nasional
  12. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2023 tentang Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Farmasi

Persyaratan :

  1. Lembar resep dari unit pelayanan
  2. Resep di aplikasi e-puskesmas
  3. Bukti pembayaran

Sistem, mekanisme, dan prosedur :

  1. Pasien meletakkan resep di kotak penerimaan resep ruang farmasi
  2. Petugas menerima resep, dan melakukan telaah resep
  3. Petugas menyiapkan obat sesuai urutan resep
  4. Petugas mengkonfirmasi kepada penulis resep apabila ada resep yang tidak jelas
  5. Petugas melakukan peracikan obat sesuai resep
  6. Petugas menulis dan melengkapi etiket obat
  7. Petugas melakukan pemeriksaan ulang terhadap kesesuaian resep dengan obat yang sudah disiapkan
  8. Petugas memanggil pasien dan memastikan identitas pasien sesuai dengan identitas pasien di resep
  9. Petugas menyerahkan obat disertai pemberian informasi obat kepada pasien
  10. Petugas meminta pasien untuk tanda tangan setelah obat diserahkan
  11. Petugas mengentri resep pada aplikasi e-puskesmas

Jangka waktu penyelesaian :

  1. Penyiapan resep racikan : 15 – 30 menit per lembar resep
  2. Penyiapan resep non racikan : 5 – 15 menit per lembar resep

Biaya/tarif :

  1. Umum : sesuai perda kabupaten Klaten nomor 15 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah
  2. JKN : sesuai dengan permenkes nomor 3 tahun 2023 tentang standar tarif pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan program jaminan kesehatan

Produk pelayanan :

Penyediaan obat racikan dan non racikan serta Pemberian Informasi Obat

Sarana, prasarana, dan/atau fasilitas :

  1. Obat-obatan
  2. Plastik obat
  3. Etiket obat
  4. Kertas
  5. Bolpoint
  6. Mortar gerusan obat
  7. Blender obat
  8. Kertas puyer
  9. Alat pengemas obat puyer
  10. Kulkas
  11. Lemari obat
  12. Lemari obat psikotropika
  13. Lemari obat narkotika
  14. Komputer dan printer

Kompetensi pelaksana :

  1. Apoteker
  2. Tenaga Teknis Kefarmasian/ TTK (D3 Farmasi)

Pengawasan internal : Tim Mutu, PJ UKP, Kasubag TU, Kepala puskesmas

Penanganan pengaduan, saran, dan masukan :

  1. Kotak Saran
  2. Petugas di Meja Customer Service
  3. IG : Puskesmas Manisrenggo
  4. WA 085803781749
  5. Google review

Jumlah pelaksana : 1 orang apoteker dan 1 orang asisten apoteker

Jaminan pelayanan yang memberikankepastian pelayanan dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan : Maklumat pelayanan

Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan dalam bentuk komitmen untuk memberikan rasa aman, bebas dari bahaya dan resiko keragu-raguan : Maklumat pelayanan

Evaluasi kinerja pelaksana :

  1. Mini Lokakarya bulanan
  2. Rapat Tinjauan Manajemen