STANDAR PELAYANAN GIZI
Dasar hukum :
- Undang Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 42 tahun 2013 tentang Gerakan Nasional Perbaikan Gizi
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 tahun 2019 tentang Puskesmas
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 tahun 2024 tentang Standar Teknis Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Kesehatan.
Persyaratan :
- Melakukan pendaftaran di loket pendaftaran atau membawa rujukan internal dari unit layanan terkait
- Tersedianya rekam medis elektronik pasien pada aplikasi e-puskesmas
Sistem, mekanisme, dan prosedur :
Pasien Rawat Jalan :
- Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian
- Petugas mempersilahkan pasien masuk
- Petugas melakukan identifikasi pasien
- Petugas melakukan pengukuran antropometri (berat badan, tinggi badan, dll)
- Petugas melakukan anamnesa gizi terhadap keluhan pasien yang meliputi asesmen, diagnosa, intervensi, dan monev
- Petugas memberikan konseling gizi sesuai dengan keluhan dan anamnesa gizi
- Petugas mencatat hasil anamnesa dan pemeriksaan pasien di aplikasi e-puskesmas
- Petugas akan memberikan rujukan internal ke unit layanan lain bila diperlukan
- Petugas mempersilakan pasien membawa resep menuju kasir
Pasien Rawat Inap :
- Pasien mendapatkan diet sesuai penyakitnya yang diberikan oleh dokter jaga di rawat inap
- Petugas jaga menghubungi petugas gizi terkait diet yang akan diberikan kepada pasien 3. Petugas gizi melakukan asesmen diet pasien
- Petugas gizi melakukan kunjungan ke pasien
- Petugas gizi memberikan konseling gizi
Jangka waktu penyelesaian : 20 – 30 menit sesuai keluhan/kondisi pasien
Biaya/tarif :
- Umum : sesuai perda kabupaten Klaten nomor 15 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah
- JKN : sesuai dengan permenkes nomor 3 tahun 2023 tentang standar tarif pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan program jaminan kesehatan
Produk pelayanan
Konseling Gizi meliputi :
- Konseling Diet Diabetes Melitus
- Konseling Diet Redah Garam
- Konseling Diet Rendah Lemak
- Konseling Diet Rendah Purin
- Konseling Diet Lambung
- Konseling Diet TKTP
- Konseling Diet Rendah Energi
Sarana, prasarana, dan/atau fasilitas :
- Peralatan Kantor : meja, kursi, laptop
- Peralatan Konsultasi : leaflet, food model, poster, form screening, buku pencatatan dan pelaporan
- Peralatan antropometri : timbangan injak, timbangan bayi, Mictoroice, Pita LILA
Kompetensi pelaksana : Nutrisionis
Pengawasan internal : Tim Mutu, PJ UKP, Kasubag TU, Kepala puskesmas
Penanganan pengaduan, saran, dan masukan :
- Kotak Saran
- Petugas di Meja Customer Service
- IG : Puskesmas Manisrenggo
- WA 085803781749
- Google review
Jumlah pelaksana : 2 orang nutrisionis
Jaminan pelayanan yang memberikankepastian pelayanan dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan : Maklumat pelayanan
Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan dalam bentuk komitmen untuk memberikan rasa aman, bebas dari bahaya dan resiko keragu-raguan : Maklumat pelayanan
Evaluasi kinerja pelaksana
- Mini Lokakarya bulanan
- Rapat Tinjauan Manajemen