STANDAR PELAYANAN GIZI

Dasar hukum :

  1. Undang Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan
  2. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 42 tahun 2013 tentang Gerakan Nasional Perbaikan Gizi
  3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 tahun 2019 tentang Puskesmas
  4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 tahun 2024 tentang Standar Teknis Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Kesehatan.

Persyaratan :

  1. Melakukan pendaftaran di loket pendaftaran atau membawa rujukan internal dari unit layanan terkait
  2. Tersedianya rekam medis elektronik pasien pada aplikasi e-puskesmas

Sistem, mekanisme, dan prosedur :

Pasien Rawat Jalan :

  1. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian
  2. Petugas mempersilahkan pasien masuk
  3. Petugas melakukan identifikasi pasien
  4. Petugas melakukan pengukuran antropometri (berat badan, tinggi badan, dll)
  5. Petugas melakukan anamnesa gizi terhadap keluhan pasien yang meliputi asesmen, diagnosa, intervensi, dan monev
  6. Petugas memberikan konseling gizi sesuai dengan keluhan dan anamnesa gizi
  7. Petugas mencatat hasil anamnesa dan pemeriksaan pasien di aplikasi e-puskesmas
  8. Petugas akan memberikan rujukan internal ke unit layanan lain bila diperlukan
  9. Petugas mempersilakan pasien membawa resep menuju kasir

Pasien Rawat Inap :

  1. Pasien mendapatkan diet sesuai penyakitnya yang diberikan oleh dokter jaga di rawat inap
  2. Petugas jaga menghubungi petugas gizi terkait diet yang akan diberikan kepada pasien 3. Petugas gizi melakukan asesmen diet pasien
  3. Petugas gizi melakukan kunjungan ke pasien
  4. Petugas gizi memberikan konseling gizi

Jangka waktu penyelesaian : 20 – 30 menit sesuai keluhan/kondisi pasien

Biaya/tarif :

  1. Umum : sesuai perda kabupaten Klaten nomor 15 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah
  2. JKN : sesuai dengan permenkes nomor 3 tahun 2023 tentang standar tarif pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan program jaminan kesehatan

Produk pelayanan

Konseling Gizi meliputi :

  1. Konseling Diet Diabetes Melitus
  2. Konseling Diet Redah Garam
  3. Konseling Diet Rendah Lemak
  4. Konseling Diet Rendah Purin
  5. Konseling Diet Lambung
  6. Konseling Diet TKTP
  7. Konseling Diet Rendah Energi

Sarana, prasarana, dan/atau fasilitas :

  1. Peralatan Kantor : meja, kursi, laptop
  2. Peralatan Konsultasi : leaflet, food model, poster, form screening, buku pencatatan dan pelaporan
  3. Peralatan antropometri : timbangan injak, timbangan bayi, Mictoroice, Pita LILA

Kompetensi pelaksana : Nutrisionis

Pengawasan internal : Tim Mutu, PJ UKP, Kasubag TU, Kepala puskesmas

Penanganan pengaduan, saran, dan masukan :

  1. Kotak Saran
  2. Petugas di Meja Customer Service
  3. IG : Puskesmas Manisrenggo
  4. WA 085803781749
  5. Google review

Jumlah pelaksana : 2 orang nutrisionis

Jaminan pelayanan yang memberikankepastian pelayanan dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan : Maklumat pelayanan

Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan dalam bentuk komitmen untuk memberikan rasa aman, bebas dari bahaya dan resiko keragu-raguan : Maklumat pelayanan

Evaluasi kinerja pelaksana

  1. Mini Lokakarya bulanan
  2. Rapat Tinjauan Manajemen