STANDAR PELAYANAN PENDAFTARAN DAN REKAM MEDIS

Dasar hukum :

  1. Permenkes Nomor 43 Tahun 2019 tentang puskesmas
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
  3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis
  4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan
  5. Peraturan Bupati Klaten Nomor 34 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Klaten Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Tarif Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat Pada Dinas Kesehatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten.

Persyaratan :

  1. KTP / KK / KIA
  2. Kartu Berobat Pasien
  3. Kartu BPJS yang faskesnya terdaftar di UPTD Puskesmas Manisrenggo Kabupaten Klaten

Sistem, mekanisme, dan prosedur :

  1. Pengunjung mengambil nomor antrian
  2. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian
  3. Petugas menanyakan keperluan pasien
  4. Petugas meminta kartu identitas pasien (KTP/KK/KIA), Kartu Berobat dan Kartu BPJS
  5. Petugas bertanya kepada pasien sudah pernah periksa ke Puskesmas Manisrenggo atau belum
  6. Petugas membuatkan data pasien baru, membuatkan kartu berobat pasien, menjelaskan Hak dan Kewajiban pasien dan meminta tanda tangan pasien pada form General Consent
  7. Petugas menginput dan mendaftar data kunjungan pasien pada Aplikasi E-Puskesmas
  8. Petugas mencetak kertas bantu (Simpus)
  9. Petugas mengembalikan Kartu identitas pasien
  10. Petugas mempersilahkan pasien untuk duduk menunggu di ruang tunggu sampai dipanggil di masing masing ruang pelayanan
  11. Petugas mengantar kertas bantu sesuai dengan ruang yang dituju

Jangka waktu penyelesaian : 10 menit

Biaya/tarif :

  1. Umum : Sesuai Peraturan Bupati Klaten Nomor 34 Tahun 2020
  2. JKN : Permenkes Nomor 4 tahun 2017

Produk pelayanan :

  1. Pendaftaran Pasien
  2. Pelayanan rekam medis pasien
  3. Sarana, prasarana, dan/atau fasilitas
  4. Mesin Nomor Antrean (APM)
  5. Komputer
  6. Printer
  7. Kertas
  8. Bolpoint
  9. Berkas Rekam Medis

Kompetensi pelaksana : Mampu mengoperasikan komputer

Pengawasan internal : Tim Mutu, PJ UKP, Kasubag TU, Kepala puskesmas

Penanganan pengaduan, saran, dan masukan :

  1. Kotak Saran
  2. Petugas di Meja Customer Service
  3. IG : Puskesmas Manisrenggo
  4. WA 085803781749
  5. Google review

Jumlah pelaksana : 4 Orang

Jaminan pelayanan yang memberikan kepastian pelayanan dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan : Maklumat pelayanan

Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan dalam bentuk komitmen untuk memberikan rasa aman, bebas dari bahaya dan resiko keragu-raguan : Maklumat pelayanan

Evaluasi kinerja pelaksana :

  1. Mini Lokakarya bulanan
  2. Rapat Tinjauan Manajemen