STANDAR PELAYANAN PEMERIKSAAN UMUM
Dasar hukum :
- Undang Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
- Undang Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 tahun 2019 tentang Puskesmas
- Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1186/2022 tentang Panduan Klinik bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama
Persyaratan :
- Melakukan pendaftaran di loket pendaftaran atau membawa rujukan internal dari unit layanan terkait
- Tersedianya rekam medis elektronik pasien pada aplikasi e-puskesmas
Sistem, mekanisme, dan prosedur :
- Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian
- Petugas mempersilahkan pasien masuk dan duduk
- Petugas melakukan identifikasi pasien
- Petugas mencuci tangan dan menggunakan alat pelindung diri
- Petugas melakukan pemeriksaan tanda-tanda vital
- Petugas melakukan pemeriksaan tinggi badan, berat badan
- Petugas mencuci tangan dan menggunakan alat pelindung diri
- Petugas melakukan anamnesa terhadap keluhan pasien
- Petugas melakukan pemeriksaan dan menegakkan diagnose
- Petugas mencatat hasil anamnesa dan pemeriksaan pasien di aplikasi e-puskesmas
- Petugas akan melakukan pemeriksaan penunjang bila diperlukan
- Petugas akan memberikan rujukan internal ke unit layanan lain bila diperlukan
- Petugas akan memberikan rujukan ke rumah sakit bila diperlukan
- Petugas memberikan resep obat kepada pasien untuk pengambilan obat di ruang farmasi jika diperlukan, serta mempersilahkan pasien untuk menyelesaikan administrasi di kasir
Jangka waktu penyelesaian : 10 – 30 menit tergantung jenis tindakan
Biaya/tarif :
- Umum : sesuai perda kabupaten Klaten nomor 15 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah
- JKN : sesuai dengan permenkes nomor 3 tahun 2023 tentang standar tarif pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan program jaminan kesehatan
Produk pelayanan :
- Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis
- Rujukan ke rumah sakit
- Sarana, prasarana, dan/atau fasilitas
- Ruang Pemeriksaan
- Alat pemeriksaan tanda vital : tensimeter, thermometer
- Alat medis Pendukung
- APD
- Komputer dan printer
Kompetensi pelaksana :
- Dokter Umum
- Perawat
Pengawasan internal : Tim Mutu, PJ UKP, Kasubag TU, Kepala puskesmas
Penanganan pengaduan, saran, dan masukan :
- Kotak Saran
- Petugas di Meja Customer Service
- IG : Puskesmas Manisrenggo
- WA 085803781749
- Google review
Jumlah pelaksana :
3 dokter umum dan 3 orang perawat
Jaminan pelayanan yang memberikan kepastian pelayanan dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan : Maklumat pelayanan
Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan dalam bentuk komitmen untuk memberikan rasa aman, bebas dari bahaya dan resiko keragu-raguan : Maklumat pelayanan
Evaluasi kinerja pelaksana :
- Mini Lokakarya bulanan
- Rapat Tinjauan Manajemen