STANDAR PELAYANAN PEMERIKSAAN UMUM

Dasar hukum :

  1. Undang Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
  2. Undang Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan
  3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 tahun 2019 tentang Puskesmas
  4. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1186/2022 tentang Panduan Klinik bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama

Persyaratan :

  1. Melakukan pendaftaran di loket pendaftaran atau membawa rujukan internal dari unit layanan terkait
  2. Tersedianya rekam medis elektronik pasien pada aplikasi e-puskesmas

Sistem, mekanisme, dan prosedur :

  1. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian
  2. Petugas mempersilahkan pasien masuk dan duduk
  3. Petugas melakukan identifikasi pasien
  4. Petugas mencuci tangan dan menggunakan alat pelindung diri
  5. Petugas melakukan pemeriksaan tanda-tanda vital
  6. Petugas melakukan pemeriksaan tinggi badan, berat badan
  7. Petugas mencuci tangan dan menggunakan alat pelindung diri
  8. Petugas melakukan anamnesa terhadap keluhan pasien
  9. Petugas melakukan pemeriksaan dan menegakkan diagnose
  10. Petugas mencatat hasil anamnesa dan pemeriksaan pasien di aplikasi e-puskesmas
  11. Petugas akan melakukan pemeriksaan penunjang bila diperlukan
  12. Petugas akan memberikan rujukan internal ke unit layanan lain bila diperlukan
  13. Petugas akan memberikan rujukan ke rumah sakit bila diperlukan
  14. Petugas memberikan resep obat kepada pasien untuk pengambilan obat di ruang farmasi jika diperlukan, serta mempersilahkan pasien untuk menyelesaikan administrasi di kasir

Jangka waktu penyelesaian : 10 – 30 menit tergantung jenis tindakan

Biaya/tarif :

  1. Umum : sesuai perda kabupaten Klaten nomor 15 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah
  2. JKN : sesuai dengan permenkes nomor 3 tahun 2023 tentang standar tarif pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan program jaminan kesehatan

Produk pelayanan :

  1. Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis
  2. Rujukan ke rumah sakit
  3. Sarana, prasarana, dan/atau fasilitas
  4. Ruang Pemeriksaan
  5. Alat pemeriksaan tanda vital : tensimeter, thermometer
  6. Alat medis Pendukung
  7. APD
  8. Komputer dan printer

Kompetensi pelaksana :

  1. Dokter Umum
  2. Perawat

Pengawasan internal : Tim Mutu, PJ UKP, Kasubag TU, Kepala puskesmas

Penanganan pengaduan, saran, dan masukan :

  1. Kotak Saran
  2. Petugas di Meja Customer Service
  3. IG : Puskesmas Manisrenggo
  4. WA 085803781749
  5. Google review

Jumlah pelaksana :

3 dokter umum dan 3 orang perawat

Jaminan pelayanan yang memberikan kepastian pelayanan dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan : Maklumat pelayanan

Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan dalam bentuk komitmen untuk memberikan rasa aman, bebas dari bahaya dan resiko keragu-raguan : Maklumat pelayanan

Evaluasi kinerja pelaksana :

  1. Mini Lokakarya bulanan
  2. Rapat Tinjauan Manajemen